Jumat, 17 Mei 2013

Hasil Pendigitan Peta Beserta Ketelitian pada skala peta

Ada beberapa ketelitian peta berdasarkan skala pada pp no 8 tahun 2013

 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
  • Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 15


Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  • Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 17


(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota
  • Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan Pasal 20


Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.



sampel peta yang digunakan dalam melakukan pendigitan bersumber dari google earth
hasil pendigitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar