Ada beberapa ketelitian peta berdasarkan skala pada pp no 8 tahun 2013
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan
untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
- Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan
untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
- Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 17
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan
untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut,
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota
- Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan Pasal 20
Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
hasil pendigitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar